Setiap pekerja migran Indonesia dilindungi oleh hukum — baik hukum Indonesia maupun negara tujuan. Mengetahui hak Anda adalah pertahanan pertama terhadap eksploitasi. Artikel ini wajib dibaca sebelum berangkat.
Dasar Hukum Perlindungan PMI
Perlindungan pekerja migran Indonesia diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 dan memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat.
UU 18/2017
Dasar Hukum Utama
BP2MI
Lembaga Pelindung
24/7
Hotline Pengaduan
KBRI/KJRI
Perwakilan di Luar Negeri
10 Hak Utama PMI
Hak atas Pekerjaan yang Layak
Anda berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Employer tidak boleh memindahkan Anda ke pekerjaan lain tanpa persetujuan.
Hak atas Gaji yang Adil
Gaji harus sesuai kontrak dan dibayar tepat waktu. Di banyak negara, pembayaran wajib melalui transfer bank untuk transparansi. Potongan gaji harus dijelaskan di kontrak.
Hak atas Kontrak Kerja yang Jelas
Kontrak harus tertulis, dalam bahasa yang Anda pahami, mencantumkan: posisi, gaji, durasi, jam kerja, fasilitas, hak cuti, dan mekanisme penyelesaian masalah.
Hak atas Jaminan Sosial
PMI berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Hak atas Perlindungan Hukum
Jika terjadi masalah, Anda berhak mendapat bantuan hukum dari KBRI/KJRI di negara tujuan. Pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum.
Hak atas Waktu Istirahat
Anda berhak atas hari libur mingguan (minimal 1 hari) dan cuti tahunan sesuai hukum negara tujuan. Jam kerja juga diatur — lembur harus dibayar.
Hak atas Kesehatan
Employer wajib menyediakan asuransi kesehatan atau akses ke fasilitas kesehatan. Medical check-up sebelum dan sesudah penempatan adalah hak Anda.
Hak untuk Berkomunikasi
Anda berhak berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia. Employer tidak boleh menyita ponsel atau membatasi komunikasi Anda secara tidak wajar.
Hak atas Pelatihan Sebelum Penempatan
P3MI wajib memberikan pelatihan bahasa, keterampilan, dan orientasi budaya sebelum keberangkatan. Ini adalah hak, bukan privilege.
Hak untuk Pulang
Anda berhak pulang ke Indonesia setelah kontrak berakhir. Tiket pesawat pulang umumnya ditanggung employer. Anda juga berhak pulang dalam keadaan darurat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Masalah?
| Situasi | Langkah |
|---|---|
| Gaji tidak dibayar | Laporkan ke KBRI/KJRI + hubungi BP2MI hotline |
| Kekerasan/pelecehan | Segera hubungi KBRI/KJRI, minta perlindungan |
| Kontrak dilanggar | Dokumentasikan pelanggaran, lapor ke KBRI/KJRI |
| Paspor disita employer | Ini ILEGAL — lapor ke KBRI/KJRI segera |
| Sakit/kecelakaan kerja | Minta akses ke fasilitas kesehatan, klaim asuransi |
| Ingin pulang darurat | Hubungi KBRI/KJRI untuk bantuan repatriasi |
Kontak Penting
- BP2MI Hotline: 0-800-100-2510 (24 jam, gratis)
- KBRI Tokyo: +81-3-3441-4201
- KBRI Riyadh: +966-11-488-1162
- KJRI Jeddah: +966-12-667-0773
- KJRI Dubai: +971-4-398-3566
- Safe Travel (Kemlu): safetravelkemlu.go.id
- Aplikasi: BP2MI Protect (Google Play & App Store)
Sebelum Berangkat: Checklist Perlindungan
- Pastikan P3MI berlisensi — Verifikasi di portal BP2MI
- Baca kontrak dengan teliti — Jangan tanda tangan jika belum paham
- Simpan salinan semua dokumen — Hardcopy dan digital (foto/scan)
- Catat nomor darurat — KBRI/KJRI, BP2MI, keluarga
- Daftar BPJS Ketenagakerjaan — Pastikan sudah terdaftar sebelum berangkat
- Ikuti PAP — Pembekalan Akhir Pemberangkatan adalah hak dan kewajiban
- Jangan serahkan dokumen asli — Paspor harus selalu di tangan Anda
Sebagai P3MI resmi, Perantau Global memastikan setiap pekerja yang kami tempatkan dilindungi penuh — dari BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja yang jelas, hingga pendampingan after-placement di negara tujuan.
Kerja di Luar Negeri dengan Aman
Daftar melalui jalur resmi. Perlindungan penuh dari pendaftaran hingga penempatan.