PERANTAUEdisi No. 14 · Apr 202648 slot terbuka minggu ini
Perantau GlobalPT Daya Talenta Global · P3MIDaftar
§ Beranda/Blog4 min read
28 Februari 2026Hak & Perlindunganhak pekerjaperlindunganhukum

Hak dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pahami hak-hak Anda sebagai PMI berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017. Dari kontrak kerja, gaji, asuransi, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi masalah.

Penulis

Perantau Global

·4 min read
§ PERHATIANKetahui Hak Anda

Setiap pekerja migran Indonesia dilindungi oleh hukum — baik hukum Indonesia maupun negara tujuan. Mengetahui hak Anda adalah pertahanan pertama terhadap eksploitasi. Artikel ini wajib dibaca sebelum berangkat.

Dasar Hukum Perlindungan PMI

Perlindungan pekerja migran Indonesia diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 dan memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat.

⚖️

UU 18/2017

Dasar Hukum Utama

🏛️

BP2MI

Lembaga Pelindung

📞

24/7

Hotline Pengaduan

🇮🇩

KBRI/KJRI

Perwakilan di Luar Negeri

10 Hak Utama PMI

💼

Hak atas Pekerjaan yang Layak

Anda berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Employer tidak boleh memindahkan Anda ke pekerjaan lain tanpa persetujuan.

💰

Hak atas Gaji yang Adil

Gaji harus sesuai kontrak dan dibayar tepat waktu. Di banyak negara, pembayaran wajib melalui transfer bank untuk transparansi. Potongan gaji harus dijelaskan di kontrak.

📋

Hak atas Kontrak Kerja yang Jelas

Kontrak harus tertulis, dalam bahasa yang Anda pahami, mencantumkan: posisi, gaji, durasi, jam kerja, fasilitas, hak cuti, dan mekanisme penyelesaian masalah.

🛡️

Hak atas Jaminan Sosial

PMI berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

⚖️

Hak atas Perlindungan Hukum

Jika terjadi masalah, Anda berhak mendapat bantuan hukum dari KBRI/KJRI di negara tujuan. Pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum.

🏖️

Hak atas Waktu Istirahat

Anda berhak atas hari libur mingguan (minimal 1 hari) dan cuti tahunan sesuai hukum negara tujuan. Jam kerja juga diatur — lembur harus dibayar.

🏥

Hak atas Kesehatan

Employer wajib menyediakan asuransi kesehatan atau akses ke fasilitas kesehatan. Medical check-up sebelum dan sesudah penempatan adalah hak Anda.

📱

Hak untuk Berkomunikasi

Anda berhak berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia. Employer tidak boleh menyita ponsel atau membatasi komunikasi Anda secara tidak wajar.

🎓

Hak atas Pelatihan Sebelum Penempatan

P3MI wajib memberikan pelatihan bahasa, keterampilan, dan orientasi budaya sebelum keberangkatan. Ini adalah hak, bukan privilege.

✈️

Hak untuk Pulang

Anda berhak pulang ke Indonesia setelah kontrak berakhir. Tiket pesawat pulang umumnya ditanggung employer. Anda juga berhak pulang dalam keadaan darurat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Masalah?

SituasiLangkah
Gaji tidak dibayarLaporkan ke KBRI/KJRI + hubungi BP2MI hotline
Kekerasan/pelecehanSegera hubungi KBRI/KJRI, minta perlindungan
Kontrak dilanggarDokumentasikan pelanggaran, lapor ke KBRI/KJRI
Paspor disita employerIni ILEGAL — lapor ke KBRI/KJRI segera
Sakit/kecelakaan kerjaMinta akses ke fasilitas kesehatan, klaim asuransi
Ingin pulang daruratHubungi KBRI/KJRI untuk bantuan repatriasi

Kontak Penting

§ Simpan Nomor-Nomor IniHighlight
  • BP2MI Hotline: 0-800-100-2510 (24 jam, gratis)
  • KBRI Tokyo: +81-3-3441-4201
  • KBRI Riyadh: +966-11-488-1162
  • KJRI Jeddah: +966-12-667-0773
  • KJRI Dubai: +971-4-398-3566
  • Safe Travel (Kemlu): safetravelkemlu.go.id
  • Aplikasi: BP2MI Protect (Google Play & App Store)

Sebelum Berangkat: Checklist Perlindungan

  1. Pastikan P3MI berlisensi — Verifikasi di portal BP2MI
  2. Baca kontrak dengan teliti — Jangan tanda tangan jika belum paham
  3. Simpan salinan semua dokumen — Hardcopy dan digital (foto/scan)
  4. Catat nomor darurat — KBRI/KJRI, BP2MI, keluarga
  5. Daftar BPJS Ketenagakerjaan — Pastikan sudah terdaftar sebelum berangkat
  6. Ikuti PAP — Pembekalan Akhir Pemberangkatan adalah hak dan kewajiban
  7. Jangan serahkan dokumen asli — Paspor harus selalu di tangan Anda
§ INFOPerantau Global Melindungi Anda

Sebagai P3MI resmi, Perantau Global memastikan setiap pekerja yang kami tempatkan dilindungi penuh — dari BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja yang jelas, hingga pendampingan after-placement di negara tujuan.

§ Next stepPrimary CTA

Kerja di Luar Negeri dengan Aman

Daftar melalui jalur resmi. Perlindungan penuh dari pendaftaran hingga penempatan.

Daftar via Jalur Resmi
Bagikan artikel ini
§ Next step● Siap merantau? Lihat lowongan aktif

Dari artikel, ke aksi.

Baca artikel ini? Sekarang lihat lowongan aktif dan daftar kalau cocok.

§ Jelajahi 48 slot aktif
Lihat lowongan